HADAS
Pengertian, Pembagian, dan Cara Mensucikannya
Secara bahasa, hadas “حَدَثْ” berarti sesuatu yang baru. Sedangkan menurut istilah syar’iy, hadas berarti suatu ungkapan untuk sesuatu yang berada pada anggota tubuh tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya beribadah seperti shalat, thawaf, dll.
Hadas dibagi menjadi dua yaitu:
Hadas kecil “حَدَثْ أَصْغَرْ”, yang dapat dihilangkan dengan cara berwudhu dan tayamum.
Cara mensucikannya: Berwudhu atau tayamum jika tidak ada air.
Hadas besar “حَدَثْ أَكْبَرْ”, yang dapat dihilangkan dengan cara mandi wajib / janabah, dan tayamum.
Cara mensucikannya: Mandi wajib (janabah) atau tayamum jika tidak ada air.
Penyebab Hadas Kecil
Hal-hal yang menyebabkan hadas kecil, sekaligus menjadi penyebab batalnya wudhu adalah jika melakukan salah satu hal sebagai berikut:
- Keluarnya sesuatu benda dari qubul dan dubur, seperti tinja, air kencing, darah, nanah, madzi, angin kentut, dan lainnya.
- Bersentuhan kulit secara langsung (tanpa adanya alas/kain dll) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
- Menyentuh kemaluan, lubang dubur dengan telapak tangan dalam, baik kemaluan sendiri atau orang lain, baik hidup atau mati, lelaki atau perempuan.
- Hilangnya akal, disebabkan: tidur; mabuk; gila; atau pingsan.
Larangan bagi yang Berhadas Kecil
- Melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah.
- Melakukan thawaf.
- Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an.
- Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an.
Penyebab Hadas Besar
Hal-hal yang menyebabkan hadas besar, sekaligus menjadi penyebab seseorang melakukan mandi wajib/jinabat adalah jika terjadi/melakukan salah satu hal sebagai berikut:
- Jimak (bersetubuh).
- Haid (menstruasi).
- Nifas.
- Keluar air mani/sperma.
- Wiladah (melahirkan).
- Meninggal dunia.
Larangan bagi yang Berhadas Besar
- Melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah.
- Melakukan thawaf di Baitullah.
- Memegang/menyentuh mush-haf Al-Qur’an.
- Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an.
- Membaca Al-Qur’an.
- Berdiam diri didalam masjid.
Khusus bagi Wanita yang Haidh dan Nifas
Catatan khusus: Adapun shalat fardhu 5 waktu yang ditinggalkan selama haid/nifas tidak perlu di-qodho’. Namun puasa romadhon yang ditinggalkan selama haid/nifas wajib di-qodho’.
- Thawaf di Baitullah.
- Memegang/menyentuh mushaf Al-Qur’an.
- Membawa/mengangkat mush-haf Al-Qur’an.
- Membaca Al-Qur’an.
- Berdiam diri didalam masjid.
- Bersetubuh.
- Thalaq.
- Melewati masjid bila dikhawatirkan darahnya menetes.
- Bersenang-senang (bersentuhan kulit) di daerah antara lutut dan pusar.
Tes Pemahaman
والله اعلم بالصواب
Eksplorasi konten lain dari Pustaka Cerdas
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


