Siwak
Penyempurna Ibadah
Secara bahasa siwak mempunyai dua makna, yakni suatu aktifitas, dan alat yang digunakan untuk bersiwak seperti kayu, dan sebagainya. Dalam istilah fiqih siwak diartikan sebagai aktifitas menggunakan alat-alat siwak pada bagian gigi atau di sekitarnya dengan niat tertentu.
Hukum bersiwak dalam pendapat mayoritas ulama adalah sunnah dalam setiap keadaan, kecuali ketika matahari telah tergelincir bagi orang yang berpuasa, maka bersiwak dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa. Kemakruhan ini akan hilang pada saat matahari telah terbenam, sedang menurut Imam Nawawi bersiwak hukum sunnah secara mutlak.
Dasar Hukum
“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan kaum mukminin, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melakukan salat.” (HR. Bukhari-Muslim)
“Dua rakaat dengan bersiwak lebih baik dari pada tujuh puluh rakaat dengan tanpa bersiwak.” (HR. Imam Ad Daruquthi)
Waktu yang Tepat untuk Bersiwak
Dalam setiap keadaan bersiwak berhukum sunnah bahkan dapat menjadi sunnah muakkad ketika:
Saat berubahnya warna ataupun bau dalam mulut dikarenakan diam dalam waktu yang lama atau perkara lain seperti memakan makanan yang memiliki bau tak sedap. Hukum ini tetap berlaku meskipun pada seseorang yang tidak memiliki gigi sekalipun.
Ketika bangun dari tidur, meskipun tidak ada perubahan apapun pada mulut. Karena keadaan tersebut telah madzinnah (berpotensi) akan berubahnya keadaan mulut. Hukum ini bertendensi pada perbuatan Nabi yang selalu bersiwak setiap bangun dari tidur.
Ketika hendak mendirikan salat, baik salat fardhu maupun sunnah. Meskipun salatnya dilakukan secara berulang-ulang. Disamakan dengan hukum salat yaitu thowaf, sujud tilawah, sujud syukur, khutbah Jum’at, membaca Alqur’an dan rangkaian ibadah yang lain.
Hukum bersiwak di tiga tempat tersebut adalah sunnah muakkad.
Adapun kesunnahan siwak juga berlaku ketika seseorang hendak tidur, hendak wudlu, membaca kitab hadits, dzikir, belajar ilmu agama, memasuki ka’bah, berkumpul dengan orang lain, ngantuk, lapar, sakaratul maut, saat waktu sahur tiba, akan makan, setelah Salat Witir, hendak bepergian, pulang dari perjalanan, dan ibadah-ibadah yang lain.
Apabila seseorang tidak mampu atau merasa keberatan untuk bersiwak di waktu-waktu yang disunnahkan, maka hendaklah ia bersiwak satu kali dalam waktu sehari semalam.
Alat untuk Bersiwak
Setiap sesuatu yang kasar dan bisa menghilangkan kotoran gigi, boleh dipergunakan untuk bersiwak, dan yang paling utama adalah dengan kayu arok.
“Wahai Allah sucikanlah gigi dan mulutku dengan siwak, dan kuatkanlah gusi-gusiku, dan fashihkanlah lidahku”.
Bisa juga dengan doa berikut:
Adapun menurut syaikh Wahbah Zuhaily dalam kitabnya al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, gosok gigi menggunakan sikat dan pasta gigi hukumnya disamakan dengan bersiwak.
Manfaat Bersiwak
Diantara Manfaat bersiwak adalah sebagai berikut:
Menghilangkan bau mulut yang kurang menyegarkan dan meningkatkan indera perasa.
Membantu meningkatkan kemampuan mengingat dan daya konsentrasi.
Membantu membersihkan tenggorokan dari lendir dan kotoran.
Memberikan kesegaran dan keharuman pada mulut.
Dapat membantu menegakkan punggung saat duduk.
Menguatkan gusi dan mencegah kerusakan gigi.
Menghilangkan sakit gigi dan mencegah kerusakan gigi.
Dapat membantu mengurangi sakit kepala.
Membersihkan tenggorokan dari kotoran dan lendir.
Menyebabkan gigi berkilau dan putih bersih.
Dapat membantu menajamkan penglihatan mata.
Dapat melipatgandakan pahala ibadah.
Membantu menjernihkan suara saat berbicara.
Mendatangkan keridhoan Allah SWT.
Membantu mengingat membaca kalimat syahadat.
Tes Pemahaman
والله اعلم بالصواب
Eksplorasi konten lain dari Pustaka Cerdas
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


