Shalat

Panduan lengkap tentang shalat: pengertian, hukum, syarat, rukun, sunah, hal yang membatalkan, hikmah, dan tata cara pelaksanaan shalat yang benar.

Panduan Lengkap Shalat – Pengertian, Hukum, dan Tata Cara

Panduan Lengkap Shalat

A. Pengertian Shalat

Secara bahasa sholat bermakna do’a, sedangkan secara istilah, sholat merupakan suatu ibadah wajib yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan rukun dan persyaratan tertentu.

Shalat adalah tiang agama. Barangsiapa mendirikannya, maka sesungguhnya ia telah menegakkan agama, dan barangsiapa meninggalkannya, maka sesungguhnya ia telah merobohkan agama.

B. Hukum Mengerjakan Shalat

Hukum mengerjakan Shalat lima waktu adalah Fardhu ain bagi setiap muslim yang baligh, berakal sehat, serta suci dari haid dan nifas. Dalil kewajiban shalat telah banyak dijelaskan Allah dalam Al Qur’an seperti pada Surat Al Baqarah ayat 43 berikut:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (Q.S. Al Baqarah. 43)

Juga dalam Hadist Nabi berikut:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ. [رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ رقم:8]،[ وَمُسْلِمٌ رقم:16]
Islam dibangun di atas lima hal: persaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan. (H.R. Bukhari dan Muslim)
C. Syarat Wajib Shalat

Syarat wajib shalat adalah suatu kondisi yang membuat seseorang menjadi wajib melaksanakan Shalat. Ada enam syarat wajib shalat:

  1. Beragama Islam, bagi orang yang kafir asli tidak ada kewajiban shalat dan mengqodho shalat, berbeda dengan orang yang murtad (keluar dari Islam), seseorang yang murtad memiliki kewajiban untuk shalat dan mengqodho shalat yang ditinggalkan ketika murtad.
  2. Baligh, yakni Batasan usia tertentu yang membuat seseorang dikenai hukum syariat. Adapun bagi laki-laki tandanya adalah telah genap berusia lima belas tahun dalam hitungan kalender hijiriyah atau pernah mimpi basah atau pernah keluar sperma pada usia sembilan tahun keatas. Dan Adapun bagi perempuan tandanya adalah telah genap berusia lima belas tahun dalam perhitungan kalender hijriyah atau telah keluar darah haid pada usia sembilan tahun keatas atau sembilan tahun kurang lima belas hari, atau pernah mimpi basah atau keluar sperma pada usia sembilan tahun keatas.
  3. Berakal, Adapun bagi orang yang gila, epilepsi (ayan), dan mabuk yang bukan karena kecerobohannya maka tidak wajib untuk shalat.
  4. Suci dari haid dan nifas
  5. Ajaran Islam telah sampai padanya
  6. Terlahir dengan panca indra yang sempurna

Apabila seseorang tidak memenuhi syarat diatas maka tidak wajib baginya melaksanakan dan atau mengqodho shalat.

D. Syarat Sah Shalat

Syarat sah shalat adalah sesuatu yang menentukan keabsahan shalat, syarat sahnya shalat ada lima yaitu:

  1. Mengetahui masuknya waktu shalat yang dapat diketahui dengan suara adzan, melihat jam, melihat bintang, suara ayam berkokok, melihat matahari, melakukan wiridan, melihat fajar shadiq, melihat mega. Apabila seseorang mengerjakan shalat tanpa mengetahui masuknya waktu shalat, maka shalatnya batal meski sebenarnya telah masuk waktu shalat.
  2. Suci dari Hadas besar dan Hadas kecil, hadast besar cara bersucinya dengan mandi besar atau tayamum, Adapun hadas kecil cara bersucinya dengan wudlu atau tayamum.
  3. Suci dari Najis, baik pakaian, badan dan tempat yang digunakan untuk shalat.
  4. Menutup aurat (sesuatu yang harus ditutupi) adapun auratnya laki-laki adalah dari pusar sampai lutut dan aurat perempuan ketika dalam shalat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  5. Menghadap qiblat, terdapat tiga cara dalam menghadap qiblat pertama dengan dada jika shalat dalam kondisi normal, kedua dengan muka jika shalat dikerjakan dengan tidur miring dan ketiga dengan kaki dan muka jika shalat dengan tidur terlentang.
E. Rukun Shalat

Rukun shalat adalah suatu bagian dalam shalat yang menentukan sah dan tidaknya shalat. Rukun shalat ada tujuh belas:

  1. Niat
  2. Bediri bagi yang mampu, jika tidak mampu berdiri maka boleh dengan duduk, jika tidak mampu duduk maka boleh dengan tidur miring, jika tidak mampu maka boleh dengan tidur terlentang, jika tidak mampu maka boleh dengan isyarat, jika tidak mampu dengan isyarat maka cukup dengan gerakan hati.
  3. Takbiratul Ihram bagi yang tidak mampu mengucapkan takbir dengan bahasa arab maka boleh menterjemahkan kebahasa lain dan tidak boleh diganti dengan dzikir
  4. Membaca surat Al Fatihah dengan memperhatikan setiap hurufnya, tasdidnya dan urutannya serta dilakukan secara berturut-turut, bagi yang tidak mampu membaca surat Al Fatihah boleh menggantinya dengan bacaan Al Qur’an yang lain, dzikir dan doa yang jumlah hurufnya tidak kurang dari surat Al Fatihah.
  5. Ruku’ batas minimalnya adalah membungkukan badan sampai kedua telapak tangan menggapai lutut sedangkan ruku yang sempurna adalah dengan meratakan leher dan punggung layaknya selembar papan, menegakkan betis dan memegang kedua lutut dengan kedua telapak tangan
  6. Diam sejenak (thumakninah) ketika ruku’
  7. Bangun dari ruku’ (I’tidal)
  8. Thumakninah ketiak I’tidal
  9. Sujud dengan meletakkan tujuh anggota sujud kening, dua lutut, dua telapak tangan dan bagian dalam jari-jari dua kaki
  10. Thumakninah ketika sujud
  11. Duduk diantara dua sujud
  12. Thumakninah ketika duduk diantara dua sujud
  13. Duduk tasyahud akhir
  14. Membaca tasyahud akhir
  15. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad dalam tasyahud akhir
  16. Salam yang pertama
  17. Tertib
F. Sunah Shalat

Sunah shalat dibagi menjadi dua macam: yakni sunah ab’ad dan sunah hai’at

Sunah ab’ad adalah bagian dari shalat yang apabila ditinggalkan, shalatnya tetap sah, namun disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi, sunah ab’ad ini yakni seperti membaca doa qunut ketika shalat subuh, tasyahud awal, duduk tasyahud awal.

Sunah hai’at adalah bagian shalat yang apabila tidak dikerjakan tidak membatalkan shalat juga tidak dan tidak disunahkan melakukan sujud sahwi ada lima belas:

  1. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, akan ruku’, bangun dari ruku’, dan bangun dari duduk tasyahud awal.
  2. Meletakan tangan kanan diatas tangan kiri, dengan meletakkan pergelangan tangan kanan diatas pergelangan tangan kiri, kemudian keduanya diletakan diantara dada dan pusar.
  3. Membaca doa iftitah
  4. Membaca taawudz
  5. Membaca keras surat Al Fatihah dan surat pendek pada rakaat pertama dan kedua shalat subuh, maghrib, isya dan shalat jumat.
  6. Membaca pelan surat Al Fatihan dan surat pendek selain pada shalat yang tersebut diatas.
  7. Membaca Amin setelah membaca surat Al Fatihah
  8. Membaca surat pendek setelah membaca surat Al Fatihah pada rakaat pertama dan kedua
  9. Membaca takbir ketika pindah dari rukun ke rukun selanjutnya kecuali ketika I’tidal
  10. Ketika I’tidal membaca
    سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
  11. Membaca tasbih sebanyak satu, tiga, tujuh atau sembilan kali ketika ruku’ dan sujud.
  12. Meletakkan tangan diatas paha pada waktu tasyahud awal, dengan merenggangkan tangan kiri, dan tangan kanan mengenggam selain telunjuk dan mengangkat telunjuk kanan ketika mengucapkan lafal إلا الله
  13. Duduk iftirosy ketika duduk istirohah, duduk diantara dua sujud dan ketika duduk tasyahud awal.
  14. Duduk tawaruk ketika tasyahud akhir.
  15. Mengucapkan salam kedua.
G. Hal yang Membatalkan Shalat

Ada sebelas hal yang dapat membatalkan shalat:

  1. Berbicara dengan sengaja, Adapun dehem ketika kesulitan membaca rukun qouli bukanlah perkara yang membatalkan shalat
  2. Gerakan yang banyak selain gerakan shalat, ukuran banyak adalah dilakukan sebanyak tiga kali berturut-turut atau satu gerakan yang keras semisal melompat.
  3. Hadas baik sengaja atau lupa.
  4. Terkena najis yang tidak dima’fu, kecuali jika najisnya kering dan langsung dibuang.
  5. Terbukanya aurat, kecuali tidak sengaja dan langsung ditutup
  6. Berubahnya niat
  7. Membelakangi qiblat, kecuali pada shalat dalam kendaraaan atau dalam kondisi perang.
  8. Makan dan minum, kecuali sedikit karena lupa
  9. Tertawa yang sampai mengeluarkan dua huruf atau satu huruf yang memahamkan
  10. Murtad
  11. Menambah rukun fi’li atau rukun yang berupa perbuatan. Misalnya menambah sujud, atau menambah ruku’

Mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat sangat penting untuk menjaga keabsahan ibadah shalat kita.

H. Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum meninggalkan shalat ada tiga macam yaitu:

  1. Dihukumi kafir dan murtad yakni mereka yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat.
  2. Fasiq dan maksiat yakni orang yang meninggalkan shalat karena malas mengerjakannya dan meremehkan shalat.
  3. Tidak fasiq dan tidak maksiat yakni orang yang meninggalkan shalat sebab baru masuk Islam atau terpencil dari komunitas muslim sewaktu dating kewajiban shalat padanya.

Shalat adalah tiang agama, maka barangsiapa mendirikan shalat, sesungguhnya ia telah menegakkan agama, dan barangsiapa meninggalkannya, sesungguhnya ia telah merobohkan agamanya.

I. Hikmah Shalat

Hikmah disyariatkannya shalat yaitu sebagai pembeda antara orang Islam dan orang kafir serta sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas limpahan rahmatnya.

Shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45)

Selain itu, shalat juga merupakan sarana untuk mendapatkan ketenangan jiwa dan kedekatan dengan Allah SWT. Dengan shalat, seorang muslim dapat memohon petunjuk, ampunan, dan pertolongan dari Allah.

J. Praktek Shalat

Berikut adalah panduan singkat untuk melaksanakan Shalat:

1. Niat Shalat

Niat shalat dilakukan bersamaan ketika takbiratul ihram untuk memudahkan pelafalan niatnya bisa menggunakan niat berikut:

Shalat Subuh

اُصَلّى فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا/إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

Shalat Dhuhur

اُصَلّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا/إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

Shalat Ashar

اُصَلّى فَرْضَ الْعَصْرِاَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا/إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

Shalat Maghrib

اُصَلّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا/إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

Shalat Isya

اُصَلّى فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا/إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

2. Takbiratul Ihram

Dalam pelaksanaan takbiratul Ihram haruslah bersamaan dengan niat berikut adalah lafal takbiratul ihram:

اَللهُ اَ كْبَرُ

Setelah takbiratul ihram Meletakan tangan kanan diatas tangan kiri, dengan meletakkan pergelangan tangan kanan diatas pergelangan tangan kiri, kemudian keduanya diletakan diantara dada dan pusar diam sejenak kemudian membaca doa iftitah. Berikut lafalnya:

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْراً وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْراً وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا . اِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَالْااَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ . اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَ لِكَ اُمِرْتُ وَاَنَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

3. Membaca Al Fatihah

Setelah membaca doa iftitah selanjutnya adalah membaca surat Al Fatihah, surat Al Fatihah merupakan rukun qouli dalam shalat, maka harus dilaksanakan agar shalatnya sah, namun bagi yang tidak bisa membaca surat Al Fatihah bisa menggantinya dengan surat lain atau bacaaan dzikir dan doa yang jumlah hurufnya tidak kurang dari surat Al Fatihah. Sebelum membaca surat Al Fatihah disunahkan terlebih dahulu membaca ta’awudz. Setelah selesai membaca surat Al Fatihah juga disunahkan untuk membaca surat pendek pada rakaat pertama dan kedua.

4. Ruku’

Setelah selesai membaca surat Al Fatihah dan surat pendek selanjutnya adalah ruku’ dengan membungkukan badan sampai kedua telapak tangan menggapai lutut sedangkan ruku yang sempurna adalah dengan meratakan leher dan punggung layaknya selembar papan, menegakkan betis dan memegang kedua lutut dengan kedua telapak tangan kemudian membaca tasbih sebanyak satu, tiga, tujuh atau sembilan kali. Berikut lafal bacaannya:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ

5. I’tidal

Setelah ruku’ selesai dengan tumakninah dilanjutkan dengan bangun dari ruku sambil mengucapkan lafal berikut:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

6. Sujud

Setelah I’tidal telah sempurna dengan tumakninahnya kemudian membaca takbir dan dilanjutkan dengan sujud dengan meletakkan tujuh anggota sujud kening, dua lutut, dua telapak tangan dan bagian dalam jari-jari dua kaki sembari membaca lafal berikut sebanyak satu, tiga, tujuh atau sembilan kali:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

7. Duduk diantara Dua Sujud

Selanjutnya ketika telah sempurna sujud beserta tumakninahnya kemudian membaca takbir dan selanjutnya duduk diantara dua sujud dengan tumakninah sembari membaca doa berikut:

رَبِّ اغْفِرْلِى وَارْحَمْنِىْ وَاجْبُرْنِىْ وَارْفَعْنِىْ وَارْزُقْنِىْ وَاهْدِ نِىْ وَعَا فِنِىْ وَاعْفُ عَنِّىْ

Kemudian melanjutkannya dengan sujud yang kedua dan setelah itu bangun dari sujud dan berdiri untuk melanjutkan rakaat selanjutnya dengan mengulangi kembali langkah-langkah shalat tersebut dengan langsung membaca surat Al Fatihah kemudian dirakaat kedua dilanjutkan dengan duduk tasyahud awal.

8. Membaca Tasyahud Awal

Membaca tasyahud awal dilakukan ketika rakaat kedua selain pada shalat yang hanya dua rakaat, sebelum membaca tasyahud awal musholi dalam posisi duduk tasyahud awal. Berikut bacaan tasyahud awal:

آلتَّحِيَّاتُ اْلمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُالطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًارَسُوْلُ اللَّهِ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَ سَيِّدِ نَامُحَمَّدٍ

Perlu diperhatikan posisi ketika membaca tasyahud adalah Meletakkan tangan diatas paha pada waktu tasyahud awal, dengan merenggangkan tangan kiri, dan tangan kanan mengenggam selain telunjuk dan mengangkat telunjuk kanan ketika mengucapkan lafal إِلاَّ اللهُ

9. Membaca Tasyahud Akhir

Membaca tasyahud akhir merupakan rukun qouli dalam shalat, membaca tasyahud akhir dilaksanakan pada rakaat terakhir setelah sujud yang kedua dengan posisi duduk tawaruk dan Meletakkan tangan diatas paha. Berikut bacaan tasyahud akhir:

آلتَّحِيَّاتُ اْلمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُالطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًارَسُوْلُ اللَّهِ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَ سَيِّدِ نَامُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِ نَامُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سيِدِ نَآ إبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَّيِدِ نَآ إبْرَاهِيْمَ وَ بَارِكْ عَلَى سيِّدِ نَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سيِّدِ نَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سيِّدِ نَا إبْرَاهِيَمَ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِ نَاإِبْرَاهِيْمَ فى اْلعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Pada waktu membaca tasyahud akhir, renggangkan tangan kiri, dan tangan kanan mengenggam selain telunjuk dan mengangkat telunjuk kanan ketika mengucapkan lafal إِلاَّ اللهُ

10. Membaca Salam

Membaca salam yang pertama termasuk rukun qouli dalam shalat dan juga sedangkan salam yang kedua adalah termasuk sunah dalam shalat ketika mengucapkan salam yang pertama sembari menoleh ke kanan dan salam kedua bersamaan dengan menoleh ke kiri. Berikut lafal salamnya:

اَلسَّلَا مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُ اللهِ

11. Tertib

Tertib yakni melaksanakan seluruh rukun shalat dengan berurutan sesuai urutannya.

والله اعلم بالصواب


Eksplorasi konten lain dari Pustaka Cerdas

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ahmad Al Fatih
Ahmad Al Fatih
Articles: 57

Tinggalkan Balasan