Ketentuan Aqiqoh dan Qurban

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak" (QS Al-Hajj : 34).

QURBAN

Sejarah ibadah Qurban telah ada sejak Nabi Adam memerintah kedua putranya, Qobil dan Habil, agar ber-Qurban dari sebagian hasil usahanya. Nabi Ibrohim juga diperintah berqurban dengan cara menyembelih Isma’il. Demikian pula para Nabi lainnya, sampai Nabi Muhammad saw.

Bahkan tradisi Kurban pun dikenal oleh suku-suku bangsa dan agama non samawi. Hanya saja berbeda dalam tata caranya. Alloh SWT berfirman :

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ  ٣٤  

Artinya : “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak” (QS Al-Hajj : 34).

Pengertian, Hukum dan Waktunya

Menurut bahasa (etimologi), asal kata Qurban (…قُرْبَان.) dari bahasa arab, merupakan bentuk mashdar dari fi’il “… قَرُبَ – يَقْرُبَ …” yang artinya dekat.

Menurut istilah (terminologi), Qurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari nahr (idul Adh-ha) sampai akhir hari tasyriq, sebagai ibadah untuk mendekatkan diri pada Alloh I, dan  sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat-Nya.

Hukumnya : Sunnah muakkad bagi yang mampu pada saat itu. Dan ada yang menghukumi wajib.

Dasar hukumnya :

Alloh SWT berfirman :

إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ  ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ  ٢ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ  ٣

ارتيۑا : سٓسوڠڮوهۑا كامي تٓلاه مٓمبٓريمو نِيعْمَاتْ ياڠ باۑاك. ماكا ديريكانلاه صَلَاةْ كارٓنا توهانمو دان بٓركوربانلاه

Rosululloh SAW bersabda :

مَنْ كَانَ لَهٗ سَعَةٌ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا  (رواه احمد وابن ماجه)

ارتيۑا : سيياڤا ياڠ ديبٓري كٓلوواسان رِيزْقِي (مامڤو) تٓتاڤي تيداك ماو بٓركوربان، ماكا جاڠانلاه سٓكالي كالي ايا مٓندٓكاتي مُصَلّٰى كامي

 

Waktu Qurban : Qurban hanya boleh dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijjah dan hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah, dimulai sejak selesai shalat “Iddul Adlha sampai menjelang  matahari terbenam tanggal 13 Zulhijjah.

 Ketentuan dan Jenis Hewan Qurban

  • Domba yang telah berusia 1 tahun lebih atau yang sudah tanggal giginya (powel).
  • Kambing yang sudah berumur 2 tahun lebih atau yang sudah tanggal giginya (powel).
  • Sapi atau kerbau, minimal sudah berumur 2 tahun.
  • Unta, minimal berumur 5 tahun.

Syarat Hewan Qurban : sehat badannya, tidak ada cacat (buta, pincang, sakit), berbadan gemuk, dan sudah umur

Ketentuan Penyembelihan Hewan Qurban

  • Tatacara penyembelihan Hewan Qurban sama dengan aturan umum di atas
  • Sewaktu menyembelih, agar diniati Qurban untuk mendekatkan diri pada Alloh SWT. Setelah membaca Basmalah, sholawat dan takbir, lalu membaca doa :

اَللَّهُمَّ هَذِهِ  مِنْكَ وَ اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ

Artinya : “Ya Allah, Hewan qurban ini nikmat dari-Mu dan dipersembahkan untuk-Mu, maka terimalah dari qurban kami”

  • Daging hewan dibagi-bagikan (hadiah, shodaqoh) dalam bentuk “mentahan” (tidak dimasak) kepada orang yang tak mampu ber-qurban, dan boleh dimakan sendiri oleh orang yang ber-Qurban, asalkan tidak melebihi 1/3 bagian. Kecuali Qurban nadzar, maka orang yang berqurban tidak boleh memakan dagingnya.
  • Daging, kulit, dan lainnya dari hewan Qurban tidak boleh dijual. Kecuali setelah diterima oleh orang yang berhak menerimanya, maka ia boleh menjualnya.

Hikmah dan Fungsi Qurban

  • Sebagai wujud rasa syukur atas berbagai nikmat Alloh SWT.
  • Sebagai sarana ibadah untuk mendekatkan diri pada Alloh SWT.
  • Qurban menghidupkan sunnah / tradisi Rasululloh dan para Nabi sebelumnya.
  • Mempererat tali persaudaraan (ukhuwwah) antar tetangga
  • Menumbuhkan sikap kepedulian sosial, terutama kepada fakir miskin.
  • Menumbuhkan semangat rela berkorban demi meraih kesuksesan. Qurban mengajarkan agar kita bersikap dermawan, tidak rakus, dan tidak bakhil (kikir)
  • Qurban mengajarkan agar kita membunuh sifat kebinatangan, seperti rakus, tamak, egois, menangnya sendiri, zhalim

Eksplorasi konten lain dari Pustaka Cerdas

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

5 Comments

  1. Apakah penyembelihan ketika waktu aqiqah dan kurban berbeda?jelaskan!

  2. Bagaimana hukumnya jika sampai meninggal orang/anak tersebut belum di aqiqah kan?

  3. kenapa terdapat perbedaan antara jumlah hewan kurban bagi anak laki-laki dan perempuan?

Tinggalkan Balasan