Adzan dan Iqomah
Panggilan Sholat dalam Islam
Menurut bahasa Adzan dan Iqomah adalah memberitahukan sesuatu hal. Dalam istilah syara’ adzan dan iqomah adalah dzikir tertentu yang berfungsi sebagai sebuah panggilan atau pemberitahuan kepada orang banyak bahwasanya waktu sholat telah tiba. Adzan ini mempunyai lafadz-lafadz yang sudah ditentukan.
Dasar Hukum
Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. (Q.S. Al Maidah Ayat 58)
Hukum dan Syarat
Hukum mengumandangkan adzan dan iqomah adalah sunnah bagi laki-laki. Sedangkan bagi perempuan yang disunahkan adalah iqomah karena adzan menuntut suara yang keras sedangkan suara perempuan termasuk aurat yang harus dijaga.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengumandangkan adzan dan iqomah ada lima perkara yakni:
Orang yang mengumandangkan adzan disebut muadzin, Adapun syarat bagi orang yang mengumandangkan adzan dan iqomah adalah:
Bacaan Adzan dan Iqomah
Ketika adzan subuh setelah membaca “حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ” ditambah Membaca lafal:
Kesunahan dalam Adzan dan Iqomah
Jawaban bagi Pendengar Adzan dan Iqomah
Kesunahan bagi orang yang mendengar adzan dan Iqomah adalah apabila mendengar bacaan adzan dan iqomah maka disunahkan menjawab dengan lafal yang sama kecuali pada lafal berikut:
Doa Setelah Adzan dan Iqomah
Untuk doa adzan shalat Maghrib ditambah:
Orang yang Makruh Mengumandangkan Adzan
Adapun orang-orang yang makruh mengumandangkan adzan dan iqomah adalah:
- Orang yang fasiq yakni orang yang melakukan dosa besar atau orang yang sering melakukan dosa kecil
- Orang yang berhadas kecil
- Orang yang berhadas besar
Tes Pemahaman
والله اعلم بالصواب
Eksplorasi konten lain dari Pustaka Cerdas
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


